Kanigoro, Media NU Blitar
Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim di seluruh dunia. Zakat merupakan salah satu ibadah untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Hal tersebut harus ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri. Lalu, bagaimana untuk cara menyalurkan Zakat Fitrah?
Seorang Muzakki (orang yang berzakat) dapat memberikan zakat kepada Mustahiq (orang yang berhak) secara langsung sesuai dengan syarat dan ketentuannya, atau juga dapat menyalurkannya melalui Amil Syar’i.
Hakim Akmali, Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU)-Care Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah NU (LAZISNU) Kabupaten Blitar menjelaskan, Amil Syar’i merupakan pengelola zakat yang memiliki legalitas dari pemerintah.
“Hal ini berupa izin Menteri Agama yang didahului dengan rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti Lazisnu, Lazismu, dan beberapa lembaga lainnya,” jelasnya kepada Media NU Blitar, Sabtu (30/04/2022).
Ia menambahkan, NU melalui LAZISNU berupaya untuk mensosialisasikan program-programnya agar masyarakat dapat mengetahui keberadaan Amil Syar’i, terutama di kalangan Nahdliyyin.
Adapun beberapa programnya yaitu, pertama Madrasah Amil, kegiatan ini merupakan kajian zakat yang khusus dan mendalam sebagai syarat mendapatkan SK Amil dan dilaksanakan oleh pengurus LAZISNU baik tingkat cabang, Majelis Wakil Cabang (MWC) maupun ranting. Kedua Ngaji Fiqih Zakat, kegiatan ini merupakan, kajian zakat untuk khalayak umum yang dilaksanakan pada masjid maupun musholla lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Hakim juga menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui LAZISNU yang ada di lingkungannya atau melalui Panitia Pengelola Zakat yang sudah mendapat SK, biasanya mereka mengelola zakat di masjid atau mushalla.
Dirinya juga berpesan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama untuk panitia zakat yang dibentuk oleh ta’mir masjid dan komunitas mengajukan legalitas kepanitiannya agar dapat menjadi amil. Caranya, bisa meminta legalitas dari Baznas atau Lembaga Amil Zakat yang ada di daerahnya masing-masing seperti LAZISNU.
Kemudian yang terpenting untuk dipahami yaitu, Amil Syar’i berstatus sebagai Naib (pengganti) Mustahiq, sehingga walaupun terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat Muzakki telah gugur dengan hanya menyerahkan zakat kepadanya.
“Lain halnya jika diserahkan kepada Panitia Zakat, yang berstatus sebagai wakil dari Muzakki (bila wakalahnya sah) sehingga jika terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat Muzakki belum gugur,” tuturnya.
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan lagi adalah, pertama Amil Syar’i berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan, sedangkan Panitia Zakat tidak berhak.
“Kedua Amil Syar’i juga berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat, sedangkan Panitia Zakat tidak berhak,” pungkasnya.