Tokoh  

Biografi Ignaz Goldziher, Tokoh Muslim Terkemuka Asal Hungaria Era 1850

Administrator
Ignaz Goldziher

Media NU Blitar – Ignaz Goldziher, Ia merupakan tokoh orientalis terkemuka yang menjadi salah satu tokoh paling terkemuka dalam studi Islam Barat yang lahir pada 22 Juni 1850 di kota Budapest-Hungaria. Ia berasal dari keluarga Yahudi yang terpandang dan memiliki pengaruh luas, tetapi tidak seperti keluarga Yahudi Eropa.

Pendidikan Goldziher dimulai dari Budapes, kampung halamanya. Sejak kecil di usia lima tahun, Ia sudah terlatih untuk menelaah kitab klasik, salahsatunya kitab Hebrew, yaitu kitab perjanjian agama Yahudi. Di umur yang ke delapan tahun dirinya mulai mempelajari Kitab Talamud dan di umur yang ke dua belas tahun Ia mampu menerbitkan salah satu karyanya yang berjudul “The Origins and Classification of the Hebrew Prayer”.

Diketahui, karya tersebut merupakan salah satu buku Asal-usul dan Klasifikasi Doa Ibrani di kemudian dia bergabung di lembaga kusus filsafat, kitab-kitab klasik, bahasa-bahasa ketimuran seperti bahasa Persia, bahasa Turki dan bahasa Arab di semua Universitas Budapest dibawah asuhan Arminius Vambery yang merupakan seorang ahli bahasa ketimuran.

Ignaz Goldzier, salahsatu tokoh yang mempunyai tekad semangat  belajar sehingga ia memiliki banyak karya yang di kaji oleh para ilmuan di dunia. Diantara karya-karya Goldzier sebagai berikut:

  1. Die Richtungen der Islamischen Koranauslegung (1920; reprient, Leiden, 1970). Karya menjelaskan tentang mazhab-madzhab dalam penafsiran.
  • MuhammedanischeStudien(Halle, 1889-1890) dalam dua volume. Buku ini telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan judul “Muslim Studies” dua volume (Chicago: 1966-1973).
  • The Zahiris: Their Doctrine and their History; A Contribution to the Histori of Islamic Theology (Leiden, 1971).
  • Introduction to Islamic Theology and Law. Kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang berjudul “Pengantar Hukum Islam”.
Baca Juga :  Innalillahi, KH Muhammad Abdul Ghofur Maliran Wafat

Pandangan Ignaz Goldzie dalam munculnya hadits adalah dirinya mengartikan hadits itu sebagai berita yang berlaku  dalam kelompok umat Islam. Dengan catatan sejarah baik dari kelompok sekuler ataupun keagamaan  dari zaman ke zaman.

Ia juga mengartikan sunnah sebagai tradisi dan kebiasaan yang ada pada islam maupun  sebelum islam datang. Kemudian Goldziher juga menyatakan hadits adalah sesuatu yang disandarkan oleh Nabi Muhammad saw.

Dengan demikian, akan sulit di terima secara ilmiah, sebab hadits bukan peninggalan umat Islam setelah kehidupan Nabi. Dengan kata lain yang ada bukan hadis tetapi sunnah. Dalam situasi ini dipahami Goldziher sebagai makna literarnya yakni sebagai jalan hidup yang dilalui seseorang atau masyarakat.

Secara tidak langsung, sunnah dapat di sebut juga dengan peninggalan tradisi atau kebiasaan leluhur yang menjadi sumber kebiasaan dalam hidup masa kini. Ia mempunyai kesimpuan bahwa hadits adalah dokumen-dokumen dari tradisi yang telah ada sejak Islam datang dan setelah Islam datang “ Sunnah”.

Goldziher dan Munculnya Hadis Nabi

Goldziher menggambarkan kejadian yang terjadi pada zaman Bani Abbasiyyah ketika pemerintahan yang mempunyai kelompok aliran-aliran hukum yang klasik dengan para ahli hadits.

Masing-masing diantara aliran tersebut mengklaim bahwa metode pendekatan yang mereka gunakan adalah yang paling benar dan sementara yang lain adalah salah. Seperti contoh pada hadits yang muncul sebagai pembelaan pendapat mereka tetapi lebih jauh juga digunakan untuk menyokong apa yang dilakukan oleh para guru dan orang yang sama dengan aliranya.

Dengan kondisi inilah pemalsuan hadits semakin marak, sehingga semakin banyak hadits yang muncul bernuansa politik dan madzhab fikih semakin jelas bahwa hadis-hadis tersebut tidaklah dapat diakui keotentikannya.

Baca Juga :  Mbah Kasiran, Pejuang NU saat Peristiwa Pemberontakan PKI di Blitar

Untuk memperkuat konsepsi Goldzier mengambil kesimpulan kembali bukti adanya pemalsuan hadits yang untuk kepentingan kelompok-kelompok atau madzhab seperti kelompok dalam bidang ritus, hukum, teologi dan kelompok politik.

Melalui tanda yang akan membuktikan kekurangan satu atau  sekumpulan hadis yang menguntungkanya, dengan memperhatikan semua tanda lahiriah tentang kebenaran periwayatanya.

Penulis: Dewi Khoriatul KusnaEditor: Kaft