PCNU Blitar: Rukyatul Hilal sebagai Istinbatul Hukmi Penentuan 1 Syawal

Administrator
65d541f0 203a 40ec 885c b93d60e13a99

Media NU Blitar – Penentuan 1 Syawal 1446 H di Kabupaten Blitar diawali dengan pelaksanaan rukyatul hilal yang dilakukan di Bukit Banjarsari, Kecamatan Wonotirto, Sabtu (29/3).

Ketua PCNU Kabupaten Blitar, Kiai Muqorrobin menjelaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriyah, khususnya bulan Ramadan dan Syawal, bagi Nahdlatul Ulama (NU) tetap merujuk pada metode rukyatul hilal sebagai dasar istinbatul hukmi (pengambilan hukum) sesuai tuntunan syariat yang dianut. Meski dalam praktiknya, masyarakat NU tetap menunggu penetapan resmi dari pemerintah melalui sidang isbat.

b8f737d2 3302 46df 8867 c45b40b39096 1

Ahli hisab dari Lembaga Falakiyah NU Kabupaten Blitar, Qatrun Nada, menyampaikan bahwa Bukit Banjarsari dipilih sebagai lokasi rukyat karena strategis dan telah diakui sebagai tempat resmi rukyat di Jawa Timur dan secara nasional. Sebelumnya, rukyatul hilal dilakukan di Pantai Serang, namun karena kondisi akses yang sulit dan lokasi yang membahayakan, kegiatan dialihkan ke Bukit Banjarsari.

“Secara ilmiah, hilal dapat dinyatakan terlihat apabila memenuhi kriteria ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, sesuai kesepakatan NU, Kemenag, dan negara-negara anggota MABIMS. Jika hanya 2 derajat, maka harus disertai bukti foto yang sah. Tetapi jika sudah mencapai 3 derajat, maka laporan dapat langsung diterima,” jelas Qatrun Nada.

1fd37616 c4ca 4c12 9af1 8870f91e02b0

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Blitar, Farmadi, S.Ag., M.HI., menegaskan bahwa pelaksanaan rukyat kali ini juga menjadi sarana edukasi bagi pelajar dan mahasiswa yang turut diundang. “Kami mengajak anak-anak aliyah dan mahasiswa agar langsung belajar proses rukyat di lapangan. Hari ini hilal tidak terlihat. Selanjutnya, kita menunggu keputusan resmi dari sidang isbat Kementerian Agama,” ujar Farmadi.

Diketahui, kegiatan rukyatul hilal ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Lembaga Falakiyah PCNU Kabupaten Blitar, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), perwakilan Bupati Blitar yang diwakili Dinas Lingkungan Hidup, STAIZ Nganjuk, MAN 2 Blitar, Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, LTN NU Kabupaten Blitar, serta masyarakat umum.

Baca Juga :  Bahas Fungsi Strategis, LPTNU Kabupaten Blitar Gelar Silaturahim dan Ta'aruf Perdana dengan PCNU