Pandangan Ulama soal Bacaan Takbir saat Membaca Surat Dhuha

M. Rizal Zunianto
surat dhuha
Hukum bacaan takbir saat membaca surat Dhuha. (Foto: NOJ/YTe)

Hukum takbir adalah sunah dibaca ketika khatam Al-Qur’an. Hal ini diriwayatkan melalui hadits musalsal. Sebagian dari ulama Makkah meriwayatkan bahwa takbir dibacakan di antara semua surat Al-Qur’an. Namun lafadz takbir bukanlah bagian dari Al-Qur’an. Hanya sebatas dzikir agung, yang mana hukum syara menetapkannya karena adanya kabar yang memerintahkannya, seperti ditetapkan membaca lafadz isti’adzah ketika seseorang hendak membaca Al-Qur’an. Maka dari itu, lafadz takbir tersebut tidak ditulis dalam mushaf mana pun.

Sebab disayariatkannya membaca takbir ini, jumhur ulama dari kalangan mufassir dan para ahli qiraah berkata karena lamanya wahyu tidak turun kepada Rasulullah. Yaitu ada yang mengatakan dua belas hari, lima belas hari dan bahkan empat puluh hari. Lantas, Rasulullah mendapatkan pertanyaan yang menyakitkan dari orang-orang musyrik, mereka mengatakan jika Nabi Muhammad sudah ditinggal oleh Tuhannya. Sebab itu, orang-orang membenci Rasul dan mengusirnya. 

Kemudian datanglah malaikat Jibril sembari membawa wahyu “wadduhaa wallaili” dan seterusnya. Rasulullah mengucapkan Allahu Akbar sebagai pembenaran untuk sesuatu yang telah datang dari malaikat dan membungkam kebohongan orang-orang kafir atas kata-katanya. Nabi membaca takbir ketika malaikat Jibril selesai membaca surat Dhuha, tepatnya dibacakan pada saat akhir bacaan malaikat Jibril  dan awal bacaan Nabi Muhammad. Sebenarnya, adanya takbir tersebut……………

Selengkapnya Kunjungi : https://jatim.nu.or.id/keislaman/pandangan-ulama-soal-bacaan-takbir-saat-membaca-surat-dhuha-kTeQL

Baca Juga :  Khutbah Jumat : Gerakan Infaq Receh