Opini  

Fenomena Pernikahan Dini: Tinjauan Hadis dalam Perspektif Psikologi

Administrator
Media NU

Problematika sosial yang kini sering terjadi dan masih setia menjadi topik perbincangan adalah isu pernikahan dini atau dalam kata lain menikah muda. Sebuah praktik yang menjadi fokus perhatian karena melibatkan individu yang secara psikologis belum mencapai kematangan fisik, mental, dan emosional. Anak muda zaman sekarang kebanyakan tidak memikirkan atau bahkan tidak mengetahui adanya konsekuensi dibalik tindakan pernikahan yang mereka lakukan. Adanya perempuan yang akan menjadi tanggung jawab laki-laki, seberapa penting kesiapan mental yang harus dipertimbangkan dengan baik, belum lagi seorang anak yang nantinya akan menjadi tanggung jawab besar bagi mereka.

Adapun definisi umum dari pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi ketika seorang individu masih berusia relatif muda atau masih di bawah umur. Jika ditinjau dari perspektif psikologis, usia 13-18 tahun adalah usia yang masih dikategorikan remaja. Kemudian, pada usia 18-22 tahun adalah masa berakhirnya pubertas. Jadi, saat usia mulai memasuki 22 tahun seseorang sudah bisa dikatakan telah tumbuh dewasa dan masa remajanya telah berakhir. Sedangkan menurut WHO, usia remaja berada di kisaran 12-24 tahun, menurut kemenkes berkisar antara 10-19 tahun, dan menurut Departemen Perlindungan Pemuda dan Hak Reproduksi BKKBN berkisar antara 10-21 tahun.

Faktor Terjadinya Pernikahan Dini

Banyak sekali faktor yang melatarbelakangi munculnya pernikahan dini antara lain adalah faktor ekonomi atau kesulitan ekonomi. Keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akan cenderung menikahkan anaknya di usia muda dengan harapan dapat sedikit mengurangi beban ekonomi keluarga. Adanya faktor kesulitan ekonomi juga menjadikan orang tua kesulitan membiayai pendidikan anaknya sehingga memutuskan untuk menikahkannya. Faktor paksaan orang tua juga tidak sedikit terjadi dengan alasan bahwa orang tua takut anaknya terjerumus dalam pergaulan bebas yang nanti bisa berakibat ke hal negatif. Faktor menikah karena kecelakaan (married by accident) atau dalam kata lain hamil diluar nikah sehingga memaksa melakukan pernikahan dini guna memperjelas status anak yang di kandung. Faktor tradisi keluarga juga bisa menjadi penyebab pernikahan dini dilakukan.

Pernikahan Dini Menurut Pandangan Hadis

Baca Juga :  Rawat Budaya Islam, Mahasiswa Asistensi Mengajar Universitas Trunojoyo Madura Memperingati Acara Maulid Nabi Di UPTD SD Gili Barat

Tidak hanya itu, banyaknya redaksi hadis yang memiliki interkoneksi atas problematika pernikahan dini juga merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain. Tidak sedikit redaksi hadis yang melatarbelakangi adanya pernikahan dini yang sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat kita.

حدثنا عمر بن حفص بن غياث ، حدثنا ابي ، حدثنا لأعمش قال ، حدثني عمارة عن عبد الرحمن بن يزيد قال ، دخلت مع علقمة والأسود على عبدالله فقال عبدالله كن مع النبي صلى الله عليه وسلم شباب لانجد شيئا فقال لنا رسو ل الله صلى الله عليه وسلم يا معشر الشباب من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahih Bukhari. Penjelasan lebih rinci terkait pengertian hadis di atas adalah bahwa Rasulullah telah menghimbau kalangan pemuda yang sudah mampu untuk menikah untuk segera menikah. Hal itu dikarenakan pernikahan merupakan suatu hal yang dapat mencegah seseorang dari kemudharatan zina. Apabila seseorang tersebut belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa sebagai ikhtiar untuk menahan hawa nafsu karena sesungguhnya puasa adalah salah satu hal yang bisa meredakan gejolak syahwat.

Pernikahan Dini Ditinjau Dari Ilmu Psikologi

Psikologi memandang bahwa pernikahan dini bukanlah suatu hal yang menyangkut batasan usia saja, tetapi juga menyangkut dalam segi biologis dan psikologis. Bayangkan saja ketika seseorang menikah dan belum mencapai kematangan biologis dan psikologis dengan baik, maka kemungkinan hal negatif akan terjadi. Dalam sisi biologis, organ reproduksi laki-laki dan perempuan akan mencapai kematangan di usia 21-22 tahun, sehingga pernikahan yang dilakukan di usia belasan bukanlah waktu yang tepat dan menurut medis bukan masa reproduksi yang sehat. Kemudian, saat usia belasan seseorang cenderung sulit mengendalikan emosi dikarenakan perubahan mood yang tidak stabil (mood swing). Bayangkan jika pernikahan terjadi di usia belasan, maka impian untuk menjadi keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang akan sulit tercapai karena di usia belasan seseorang masih cenderung keras kepala yang nantinya malah akan menimbulkan konflik dalam keluarga.

Baca Juga :  Kesehatan Mental Dalam Perspektif Hadis

Pandangan Ibnu Syubromah Terkait Pernikahan Dini

Menurut pandangan Ibnu Syubromah bahwa sebenarnya pernikahan dini (belum baligh) adalah suatu hal yang dilarang dalam agama. Menurutnya esensi dari pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis dan melanggengkan keturunan, dua hal itu tidak dimiliki oleh seseorang yang belum baligh. Ibnu Syubromah juga berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi antara Rasulullah dan Aisyah yang masih berumur 6 tahun adalah ketentuan khusus untuk Nabi dan tidak bisa ditiru oleh umatnya, pun juga pernikahan dini sudah begitu lumrah terjadi di kalangan para sahabat pada saat itu.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, penulis berkesimpulan bahwa meskipun dalam pandangan hadis seseorang memang dianjurkan untuk menyegerakan menikah ketika sudah mampu, tetap saja pernikahan dini adalah suatu hal yang lebih baik dihindari jika seseorang tersebut belum mencapai kematangan secara biologis maupun psikologis. Karena dalam Islam sendiri, salah satu tujuan menikah adalah membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Banyak sekali hal negatif terjadi akibat pernikahan dini, salah satunya adalah pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut psikologis, hal itu terjadi disebabkan seseorang tersebut dikatakan belum matang secara emosional. Lalu, jika pernikahan dini tidak dilakukan, bagaimana dengan fenomena hamil diluar nikah yang banyak terjadi sekarang? Hal itupun juga tidak luput dari nasihat hadis agar menyuruh sesiapapun yang belum mampu menikah dan tidak mampu menahan gejolak syahwat, maka berpuasalah. Wallahu A’lam Bishawab.

Daftar Pustaka

Putri Regina Patricia dan Uswatun Hasanah, “Kontekstualisasi Hadis tentang Pernikahan Usia Dini dengan Pendekatan Psikologi”, International Conference on Tradition and Religious Studies, Vol. 1 No. 1, 2022.

Abdul Mufid, “Problematika Early Marriage (Pernikahan Dini) Dalam Perspektif Hadis”, Proceeding of The 3rd FUAD’s International Conference on Strengthening Islamic Studies (FICOSIS), Vol. 3, 2023. Uswatun Khasanah, “Pandangan Islam Tentang Pernikahan Dini”, Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar, Vol. 1 No. 2, 2014.

Penulis: Elva Khoirun Naza (Mahasiswa Ilmu Hadis, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)Editor: Kafitr