Panggungrejo, Media NU Blitar
Tanah masjid dan mushola Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar akhirnya memiliki sertifikat tanah wakaf. Hal tersebut tidak lepas dari perjuangan M. Giant Ulinuha, Ketua Tanfidziah NU Ranting Serang dan Dwi Handoko Kepala Desa Serang yang terus mengupayakan agar masjid dan mushala memiliki status hukum yang jelas.
Upaya tersebut terbukti dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada takmir masjid dan mushala Desa Serang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blitar dan didampingi oleh Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Panggungrejo di Pendopo Balai Desa Serang, pada Kamis, (31/03/2022) lalu.
Giant mengungkapkan ada 14 titik bidang tanah yang tersebar mulai Dusun Serang satu, dua dan tiga. Dengan penyerahan sertifikat ini, ke 14 tanah tersebut resmi milik Nahdlatul Ulama Desa Serang.
“Sertifikat tanah wakaf ini memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi nan kuat, dari ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf. Proses pendaftaran tanah wakaf dilakukan setelah dilakukan ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf,” jelas Giant, disela-sela sambutanya.
Sementara itu, nantinya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) akan meminta tanda bukti penguasaan tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf. Setelah itu, takmir dapat mengajukan penerbitan sertifikat tanah wakaf ke BPN setempat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemerintah Desa Serang juga berupaya untuk memastikan kemudahan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya untuk memberikan status hukum yang lebih kuat terhadap tanah wakaf dan mencegah penyelewengan dalam pemanfaatannya.
Hal ini mendapat respon yang sangat baik oleh takmir masjid dan mushala setempat. Salah satunya adalah KH. Manan, selaku takmir Masjid Baiturrohim. Ia berterima kasih kepada Ranting NU serta Pemerintah Desa Serang yang telah membantu proses sertifikasi wakaf tanah masjid dan mushala, mulai dari awal hingga akhir.
“Semoga dengan adanya sertifikat ini membawa manfaat dan keberkahan untuk kita semua,” pungkas KH. Manan.