Hukum Mecutting Ikan Koi Untuk Diperjual Belikan

Ky. Ahmad Muzakki
hukum mecutting ikan koi

Salah satu strategi petani dan pedagang ikan koi dalam menaikkan harga ialah cutting koi, ada beberapa cara yang dipakai dalam proses ini diantaranya menggunakan beberapa bahan kimia, membius ikan, mengerik bagian bagian tertentu dan cara cara lainya. Ikan koi hasil cutting biasanya oleh peternak maupun pedagang tidak dijelaskan kepada calon pembeli atau kepada panitia kontes ikan ketika akan ikut kontes. LBM MWCNU Selopuro

Pertanyaan

a. Bagaimana hukum mecutting ikan koi dan memperjual belikanya?

Jawaban

Hukumnya diperbolehkan, karena ada tujuan yang benar (ghorodl shohih) / hajat yaitu memperindah dan menaikkan harga jual, serta dilakukan dengan cara yang aman. Dan hukum memperjual belikannya juga diperbolehkan dan sah. Akan tetapi jika penjual mengetahui bahwa pembeli tidak akan mau membeli ikan koinya dengan harga tinggi jika ia menyadari ikan koi tersebut cuttingan, maka penjual wajib memberitahunya.

الحاوي في فقه الشافعي الجزء الرابع 373
وَأَمَّا نَهْيُهُ عَنْ تَعْذِيبِ الْبَهَائِمِ فَمَخْصُوصٌ فِيمَا لَا غَرَضَ فِيهِ

Adapun larangan baginda Nabi Saw untuk melakukan penyiksaan pada binatang, maka itu tertentu pada penyiksaan yang tidak ada tujuan (yang benar) dalam pelaksanaannya.

(حاشية قليوبى الجزء الرابع ص : 94 (دار إحياء الكتب العربية
فَرْعٌ : لَهُ حَبْسُ حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ , أَوْ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ , أَوْ نَحْوَ كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ

Masalah cabangan : boleh bagi seseorang untuk mengurung binatang meskipun untuk mendengarkan suaranya atau melihat-lihatnya atau semisal anjing karena dibutuhkan dengan (selalu) memberinya makan.

حواشي الشرواني والعبادي الجزء التاسع 329
أَقُولُ وَكَالرَّمْيِ بِالْبُنْدُقِ ضَرْبُ الْحَيَوَانِ بِعَصًا وَنَحْوِهَا وَإِنْ كَانَ طَرِيقًا لِلْوُصُولِ إلَيْهِ حَيْثُ قَدَرَ عَلَيْهِ بِغَيْرِ الضَّرْبِ كَمَا يَقَعُ فِي إمْسَاكِ نَحْوِ الدَّجَاجِ , فَإِنَّهُ قَدْ يَشُقُّ إمْسَاكُهَا فَمُجَرَّدُ ذَلِكَ لَا يُبِيحُ ضَرْبَهَا , فَإِنَّهُ قَدْ يُؤَدِّي إلَى قَتْلِهَا , وَفِيهِ تَعْذِيبٌ مُسْتَغْنًى عَنْهُ

Aku berkata : dan sebagaimana menembak dengan peluru adalah memukul binatang dengan tongkat dan semisalnya meskipun itu menjadi cara untuk bisa sampai pada binatang tersebut sekira masih mampu menangkapnya dengan selain pukulan, sebagaimana yang terjadi pada penangkapan semisal ayam, sesungguhnya terkadang sulit untuk menangkapnya, maka sekedar sulit menangkap itu tidak memperbolehkan untuk memukul ayam tersebut, karena tindakan itu terkadang dapat menyebabkan matinya ayam dan dalam tindakan pemukulan ini ada penyiksaan yang tidak diperlukan.

رد المحتار الجزء السادس 401
قَوْلُهُ وَأَمَّا لِلِاسْتِئْنَاسِ فَمُبَاحٌ ) – إلى أن قال – قُلْت : وَلَعَلَّ الْكَرَاهَةَ فِي الْحَبْسِ فِي الْقَفَصِ , لِأَنَّهُ سِجْنٌ وَتَعْذِيبٌ دُونَ غَيْرِهِ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ مَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا

Ungkapan mushonnif (adapun -mengurung burung- untuk mencari hiburan maka diperbolehkan) … aku berkata, mungkin kemakruhan dalam mengurung -burung- didalam sangkar itu karena ada pengurungan dan penyiksaan, bukan yang lainnya, seperti yang diambil dari rangkuman penjelasan yang telah aku sebutkan.

تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء الرابع 390
وَضَابِطُ الْغِشِّ الْمُحَرَّمِ أَنْ يَعْلَمَ ذُو السِّلْعَةِ مِنْ نَحْوِ بَائِعٍ , أَوْ مُشْتَرٍ فِيهَا شَيْئًا لَوْ اطَّلَعَ عَلَيْهِ مُرِيدُ أَخْذِهَا مَا أَخَذَهَا بِذَلِكَ الْمُقَابِلِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعْلِمَهُ بِهِ لِيَدْخُلَ فِي أَخْذِهِ عَلَى بَصِيرَةٍ

Baca Juga :  Mengapa Bulan Rajab Disebut Bulan Istimewa?

Kaidah penipuan yang diharamkan adalah pemilik barang dari semisal penjual atau pembeli mengetahui didalam barang tersebut ada sesuatu yang mana jika orang yang ingin mengambilnya mengetahuiyna maka ia tidak akan mau mengambil barang tersebut dengan harga itu.maka wajib bagi pemilik untuk memberi tahu kepada orang yang ingin mengambilnya agar ia mengambil barang tersebut dengan benar-benar mengetahui (keadaan barangnya)

فتح المعين /إعانة الطالبين الجزء الثالث ص 33
وَ يَثْبُتُ بِتَغْرِيْرٍ فِعْلِيٍّ وُهَوَ حَرَامٌ لِلتَّدْلِيْسِ وَالضَّرَرِ ( كَتَصْرِيَّةٍ ) لَهُ وَهِيَ أَنْ يَتْرُكَ حَلْبَهُ مُدَّةً قَبْلَ بَيْعِهِ لِيُوْهِمَ الْمُشْتَرِي كَثْرَةَ اللَّبَنِ وَتَجْعِيْدِ شَعْرِ الْجَارِيَّةِ ( لَا ) خِيَارَ ( بِغَبْنٍ فَاحِشٍ كَظَنِّ ) مُشْتَرٍ نَحْوَ ( زُجَاجَةٍ جَوْهَرَةً ) لِتَقْصِيْرِهِ بِعَمَلِهِ بِقَضِيَّةِ وَهْمِهِ مِنْ غَيْرِ بَحْثٍ
وَقَوْلُهُ وَالضَّرَرِ ) – إلى أن قال – وَلَوْ لَمْ يَحْصُلْ تَدْلِيْسٌ مِنَ الْبَائِعِ بِأَنْ لَمْ يَقْصِدْ التَّصْرِيَّةَ لِنِسْيَانٍ أَوْ نَحْوِهِ فَفِي ثُبُوتِ الْخِيَارِ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا الْمَنْعُ وَبِهِ جَزَمَ الْغَزَالِي وَالْحَاوِي الصَّغِيْر لِعَدَمِ التَّدْلِيْسِ وَثَانِيْهِمَا ثُبُوْتُهُ لِحُصُوْلِ الضَّرَرِ وَرَجَّحَهُ الْأَذْرَعِي وَقَالَ إِنَّهُ قَضِيَّةُ نَصِّ الْأُمِّ – إلى أن قال – ( قَوْلُهُ كَظَنِّ مُشْتَرٍ نَحْوَ زُجَاجَةٍ جَوْهَرَةً ) – إلى أن قال – قَالَ ع ش وَخَرَجَ بِهِ أي بِظَنِّهَا جَوْهَرَةً مَا لَوْ قَالَ لَهُ الْبَائِعُ هِيَ جَوْهَرَةٌ فَيَثْبُتُ لَهُ الْخِيَارُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ اه وَقالَ فِي فَتْحِ الْجَوَّادِ وَمَحَلُّ ذَلِكَ أَيْ عَدَمِ ثُبُوْتِ الْخِيَارِ فِيْمَا إِذَا ظَنَّهَا جَوْهَرَةً إِذْ لَمْ يَشْتَدَّ ظَنُّهُ لِفِعْلِ الْبَائِعِ بِأَنْ صَبَغَ الزُّجَاجَةَ بِصَبْغٍ صَيَّرَهَا بِهِ تُحَاكِي بَعْضَ الْجَوَاهِرِ فَيَتَخَيَّرُ حِيْنَئِذٍ لِعُذْرِهِ اه

Dan hak khiyar tetap sebab ada tindakan penipuan dan itu hukumnya haram karena menipu dan merugikan, seperti tidak memerah ternaknya yaitu seseorang tidak memerah susunya sesaat sebelum dijual agar pembeli menduga banyak susunya, dan seperti mengkriting rambut budak perempuan. Tidak ada khiyar sebab kekeliruan yang parah, seperti pembeli menduga semisal kaca dianggap permata Karena ia bertindak ceroboh dengan dugaan kelirunya tanpa membahasnya.
(Ungkapan mushonnif : wad dloror)… andai tidak ada tindakan penipuan dari penjual dengan gambaran penjual tidak bermaksud untuk tidak memerah susu karena lupa dan semisalnya, maka dalam tetapnya hak khiyar ada dua wajah,wajah yang pertama tidak ada hak khiyar dan pendapat ini dimantapkan oleh imam al-Ghozaly dan al-Hawy as-Shoghir karena tidak ada tindakan penipuan, wajah kedua menetapkan hak khiyar karena adanya kerugian dan pendapat ini diunggulkan oleh al-Adzro’iy, beliau mengatakan pendapat ini adalah pemahaman redaksi kitab al-Umm … (ungkapan moshonnif : kadzonni musyrarin…)… imam Ali Syibromalisi mengungkapkan : dikecualikan dengan redaksi” menduga kaca sebagai permata” satu masalah yaitu ketika penjual mengatakan ini permata, maka ada hak khiyar bagi pembeli dalam kondisi ini. Dalam kitab fath al-jawwad dikatakan :tidak adanya hak khiyar dalam keadaan menduga kaca sebagai permata itu ketika tidak ada dugaan kuat karena tindakan penjual dengan gambaran ia mewarna kaca itu dengan warna yang membuatnya tampak seperti permata, maka ada hak khiyar dalam kondisi ini karena adanya udzur.

Baca Juga :  3 Amalan Utama di Malam Nisfu Sya'ban 

تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء الرابع ص 392
وَحَبْسُ مَاءِ الْقَنَاةِ – إلى أن قال – وَتَحْمِيرُ الْوَجْهِ وَتَسْوِيدُ الشَّعْرِ وَتَجْعِيدُهُ ) فِي الْأَمَةِ وَالْعَبْدِ عَلَى الْأَوْجَهِ حَرَامٌ ( يُثْبِتُ الْخِيَارَ ) بِجَامِعِ التَّدْلِيسِ أَوْ الضَّرَرِ – إلى أن قال – إِلَّا إذَا ظَهَرَ أَنَّ ذَلِكَ مَصْنُوعٌ لِغَالِبِ النَّاسِ وَإِنْ كَانَ بِفِعْلِ الْبَائِعِ لِتَقْصِيرِ الْمُشْتَرِي كَمَا هُوَ ظَاهِرُ نَظِيرِ شِرَاءِ زُجَاجَةٍ يَظُنُّهَا جَوْهَرَةً بَلْ قَضِيَّةُ هَذَا أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيهِ ذَلِكَ الظُّهُورُ وَهَذَا بِالنِّسْبَةِ لِلْخِيَارِ أَمَّا الْإِثْمُ فَسَيَأْتِي – إلى أن قال – ( لَا لَطْخُ ثَوْبِهِ ) أَيْ : الرَّقِيقِ بِمِدَادٍ ( تَخْيِيلًا لِكِتَابَتِهِ ) – إلى أن قال – وَمِنْ ثَمَّ قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : لَا يَحْرُمُ عَلَى الْبَائِعِ فِعْلُ ذَلِكَ لَكِنْ نَظَرَ غَيْرُهُ فِيهِ وَالنَّظَرُ وَاضِحٌ فَيَحْرُمُ كُلُّ فِعْلٍ بِالْمَبِيعِ أَوْ الثَّمَنِ أَعْقَبَ نَدَمًا لِآخِذِهِ وَلَا أَثَرَ لِمُجَرَّدِ التَّوَهُّمِ كَمَا لَوْ اشْتَرَى زُجَاجَةً يَظُنُّهَا جَوْهَرَةً بِثَمَنِ الْجَوْهَرَةِ لِأَنَّهُ الْمُقَصِّرُ وَإِنْ اسْتَشْكَلَهُ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ لِأَنَّ حَقِيقَةَ الرِّضَا الْمُشْتَرَطَةَ لِصِحَّةِ الْبَيْعِ لَا تُعْتَبَرُ مَعَ التَّقْصِيرِ أَلَا تَرَى أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم عَلَّمَ مَنْ يُخْدَعُ فِي الْبَيْعِ أَنْ يَقُولَ : لَا خِلَابَةَ كَمَا مَرَّ وَلَمْ يُثْبِتْ لَهُ خِيَارًا وَلَا أَفْسَدَ شِرَاءَهُ فَدَلَّ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

(Membendung air pipa saluran … dan memerahkan wajah, menghitamkan rambut dan mengkritingnya) pada budak perempuan dan laki-laki menurut al-Aujah itu haram (menetapkan hak khiyar) dengan jami’ sama-sama ada penipuan atau kerugian … kecuali jika jelas bahwa hal itu dilakukan oleh mayoritas masyarakat, meskipun hal itu dilakukan oleh penjual sendiri, karena cerobohnya pembeli seperti yang sudah jelas, seperti halnya membeli kaca yang ia duga sebagai permata bahkan mengikuti keterangan ini, mestinya tidak disyaratkan harus tampak jelas, penjelasan ini untuk hak khiyar, adapun terkait dosanya akan dijeaskan berikutnya… (tidak masalah, mengotori pakaian budak) dengan tinta (agar dikira ahli menulis)… oleh karenanya, al-Mawardy berkata : tidak haram bagi penjual untuk melakukan hal itu, akan tetapi ulama’ lain masih mempertimbangkan pernyataan ini, dan pertimbangan itu cukup jelas, maka haram setiap tindakan pada barang yang dijual atau alat pembayarannya yang memberi dampak penyesalan kepada orang yang mengambilnya. Dan tidak ada dampak apapun untuk sekedar salah menduga seperti halnya membeli kaca yang ia duga sebagai permata dengan harga permata, karena dia sendiri yang ceroboh, meskipun hal ini dimusykilkan oleh ibn abd as-Salam, karena hakikat rido yangdisyaratkan untuk sahnya jual beli itu tidak dipertimbangkan saat ada kecerobohan, tidak kah kamu meihatsesungguhnya Rasulullah Saw. mengajari orang yang tertipu dalam jual beli untuk mengatakan “laa khilabata” [tidak ada penipuan] seperti penjelasan yang telah lewat dan beliau tidak menetapkan hak khiyar baginya, juga tidak menghukumi rusak pembeliannya, maka ini menunjukkan pada apa yang telah aku jelaskan.

Download File Click Disini